Guru Kontrak Kec. Biringkanaya Menyetor Berkas dalam Persyaratan SK Kontrak Waktu Terbatas Tahun 2020


Kegiatan Penerimaan Berkas Guru Kontrak Se Kecamatan Biringkanaya Tahun 2020 dilaksanakan di  SD Inpres Bakung I, Kompleks BTN BPS Sudiang Kota Makassar, 04/04/2020

Adapun yang mengumpulkan Berkas - berkas Guru Kontrak Kec. Biringkanaya adalah : 
Ian Perdana Tamsur, S.Pd (Guru Kontrak SDI Mangga Tiga) sebagai Koordinator dan semua Pengurus RP Kec.Biringkanaya.

Sesuai Persyaratan Berkas Penerimaan SK Kontrak Guru Terbatas Tahun 2020 sesuai Surat Walikota Makassar No 2/814.1/tahun 2020 tanggal 2 januari 2020 tentang pengangkatan Tenaga Kontrak Waktu Terbatas Tahun 2020 , adapun persyaratannya adalah : 
1. FC KTP
2. FC Ijazah Terakhir ( Legalisir ) 

Jumlah keseluruhan Guru Kontrak Waktu Terbatas Tahun 2020 sebanyak 256 Pegawai Kontrak Terbatas 

Dalam penerimaan berkas ini, berbeda dengan Tahun lalu, karena adanya wabah corvid-19. Penerimaan Berkas secara Kolektif dan hanya diwakili 1 Pegawai Guru Kontrak yang berada di setiap sekolah. 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN UPT SPF SMPN 50 MAKASSAR: BENTUK PEMIMPIN MUDA BERKARAKTER DAN KREATIF

UPT SPF SMP Negeri 50 Makassar Berpartisipasi dalam Gerak Jalan Sehat HUT Kota Makassar ke-418

UPT SPF SMP Negeri 50 Makassar Gelar Beragam Kegiatan dalam Rangka HUT Kota Makassar ke-418