KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN PPNPN KOTA MAKASSAR
Sesuai No Surat 440/1313/BPKAD/VIII/2019 tentang Kepesertaan BPJS kesehatan PPNPN Kota Makassar
Sehubungan dengan Hal Tersebut akan dilaksanakan pendataan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN ) ( beserta istri / suami yang sah dan tiga anak yang sah maksimal umur 21 Tahun ) untuk kemudian diikutsertakan menjadi peserta BPJS Kesehatan , adapun data yang dibutuhkan sesuai dengan format terlampir.
Komentar
Posting Komentar